Istilah
profesionalisme berasal dari kata professio, dalam Bahasa Inggris professio memiliki arti sebagai berikut:
A vocation or occupation requiring advanced training in some liberal
art or science and usually involving mental rather than manual work, as teaching, engineering, writing, etc. (Webster dictionary, 1960:1163)
( suatu pekerjaan atau jabatan yang membutuhkan pelatihan yang mendalam baik di bidang seni atau ilmu pengetahuan dan biasanya lebih mengutamakan kemampuan mental daripada kemampuan fisik, seperti mengajar, ilmu mesin, penulisan,
dll ). Dari kata profesional tersebut melahirkan arti profesional quality,
status, etc yang secara komprehensif memilki arti lapangan kerja tertentu
yang diduduki oleh orang orang yang memilki kemampuan tertentu pula
(Pamudji,1985).
Demikian juga dengan apa
yang dikatakan oleh Korten & Alfonso (1981) dalam Tjokrowinoto (1996:178)
yang dimaksud dengan profesionalisme adalah “kecocokan (fitness) antara kemampuan
yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan
tugas (task-requirement), antara lain :
1. Merencanakan adalah
suatu usaha untuk mepengaruhi fungsi, struktur, atau penyerapan satu tujuan
organisasi atau lembaga pemerintahan
2. Mengkoordinasikan melakukan inovasi yang tidak terikat kepada prosedur administrasi
3. Melaksanakan fungsi
secara efisien mengambil langkah-langkah
yang perlu dengan mengacu kepada misi yang ingin dicapai
4. Etos kerja tinggi adalah
giat,
rajin dan serius tunduk terhadap otoritas yang lebih tinggi,
Kreatif, Mandiri dan Siap Bekerja Sama dalam manghadapi tantangan
Menurut pendapat tersebut, kemampuan aparatur lebih diartikan
sebagai kemampuan melihat peluang-peluang yang ada bagi pertumbuhan ekonomi,
kemampuan untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dengan mengacu kepada misi
yang ingin dicapai dan kemampuan dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
tumbuh kembang dengan kekuatan sendiri secara efisien, melakukan inovasi yang
tidak terikat kepada prosedur administrasi, bersifat fleksibel, dan memiliki
etos kerja tinggi.
Pandangan lain seperti
Siagian (2000:163) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah
“keandalan dalam
pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat,
cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan”.
Terbentuknya aparatur profesional menurut pendapat diatas
memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang dibentuk melalui pendidikan
dan pelatihan sebagai instrumen pemutakhiran.
Dengan pengetahuan dan
keterampilan khusus yang dimiliki oleh aparatur memungkinkan terpenuhinya
kecocokan antara kemampuan aparatur dengan kebutuhan tugas merupakan syarat
terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat
merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai oleh sebuah organisasi.
Apabila suatu organisasi berupaya untuk memberikan pelayanan publik secara
prima maka organisasi tersebut mendasarkan profesionalisme terhadap tujuan yang
ingin dicapai.
Dalam pandangan Tjokrowinoto
(1996:191) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah
kemampuan untuk untuk menjalankan tugas dan menyelenggarakan pelayanan publik
dengan mutu tinggi, tepat waktu, dan prosedur yang sederhana.
Terbentuknya kemampuan dan keahlian juga harus diikuti dengan
perubahan iklim dalam dunia birokrasi yang cenderung bersifat kaku dan tidak
fleksibel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar